sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bursa Karbon RI Meluncur, Intip Penerapan Carbon Pricing di Negara Lain

Economics editor Zalfa Amelia/Magang
26/09/2023 15:20 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Bursa Karbon Indonesia atau Indonesia Carbon Exchange (IDXCarbon) pada Selasa (26/9/2023).
Bursa Karbon RI Meluncur, Intip Penerapan Carbon Pricing di Negara Lain. (Foto: MNC Media)
Bursa Karbon RI Meluncur, Intip Penerapan Carbon Pricing di Negara Lain. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Bursa Karbon Indonesia atau Indonesia Carbon Exchange (IDXCarbon) pada Selasa (26/9/2023).

Peluncuran IDXCarbon menjadi kontribusi nyata Indonesia untuk melawan krisis perubahan iklim sekaligus perputaran ekonomi di mana hasil dari perdagangan akan digunakan untuk pengupayaan menjaga lingkungan khususnya pengurangan emisi karbon.

Perlu diketahui, bursa karbon adalah sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon. Mengutip mutucertification.com, Nilai Ekonomi Karbon (NEK) atau Carbon Pricing adalah pemberian harga (valuasi) atas emisi GRK/Karbon.

Penetapan NEK menjadi penting karena mendorong investasi hijau, mengatasi celah pembiayaan perubahan iklim, dan mendorong pertumbuhan berkelanjutan.

Lalu, bagaimana dengan penerapan Carbon Pricing di sejumlah negara lainnya?

Pemerintah di seluruh dunia telah menanggapi perubahan iklim melalui berbagai inisiatif dan kebijakan selama dua puluh tahun terakhir, dengan Carbon Pricing menjadi fokus utama.

Salah satu contoh terbaru adalah program Standar Kinerja Emisi provinsi Ontario di Canada, yang dimulai pada 2022. Program ini menetapkan batas emisi karbon tahunan untuk fasilitas industri dan biaya karbon ekstra.

Data yang dibuat oleh Jonathan Letourneau sebagaimana dilansir Visual Capitalist menggambarkan 70 inisiatif penetapan harga karbon aktif di seluruh dunia, seperti yang ditunjukkan dalam laporan Bank Dunia 2022.

Jenis-jenis penetapan harga karbon dibagi menjadi dua, yaitu Pajak Karbon dan Emission Trading System (EST) atau sistem perdagangan emisi.

Pada akhir 2022, Eropa menjadi tuan rumah bagi 24 dari 70 inisiatif penetapan harga karbon aktif di dunia.

Berikut 10 dari 70 negara dengan penerapan Carbon Pricing Initiative.

Eropa menjadi wilayah dengan negara terbanyak yang telah menetapkan tujuan netral karbon, tidak heran jika Eropa berada pada posisi teratas. Dengan 1,8 miliar ton emisi per tahun, sistem perdagangan emisi Uni Eropa (EU ETS) di wilayah ini merupakan pasar karbon terbesar di dunia.

Selain itu, Kanada memiliki berbagai inisiatif penetapan harga karbon secara regional dan nasional, dan banyak provinsi yang masuk ke dalam dua kategori ini. British Columbia, yurisdiksi pertama di Amerika Utara yang menerapkan penetapan harga karbon dan membayar emisi karbonnya dengan pajak karbon dan ETS.

Sementara itu, negara penghasil emisi gas rumah kaca terbesar di dunia pada 2021, China, menerapkan ETS nasional yang sangat ditunggu-tunggu pada tahun yang sama. Hanya dalam satu tahun, jumlah emisi karbon yang diperdagangkan di negara ini melampaui 200 juta ton.

Beberapa negara bagian Amerika Serikat (AS) telah menerapkan inisiatif penetapan harga karbon mereka sendiri. Inisiatif Gas Rumah Kaca Regional membatasi emisi dari pembangkit listrik di sembilan negara bagian Timur Laut—New York, Massachusetts, dan Pennsylvania—sementara inisiatif pembatasan dan perdagangan California mencakup emisi dari industri, transportasi, dan listrik.

Dampak dari penetapan harga karbon adalah pengurangan emisi yang signifikan. Seperti yang terjadi di Eropa, emisi dari sektor ketenagalistrikan berkurang sebesar 43% sejak 2005. Sehingga, banyak ekonom dan pembuat kebijakan menganggap penetapan harga karbon sebagai alat yang paling efisien untuk menekan emisi. (ADF)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement