Setidaknya ada 6 tujuan utama penyelenggaraan bursa mineral yang disebutkan dalam UU tersebut, yaitu menciptakan harga acuan Indonesia, memperkuat hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing nasional, memperkuat perekonomian nasional, menjaga integritas pasar, dan mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia.
(NIA DEVIYANA)