Formula besaran kenaikan tersebut ditujukan bagi Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dengan mempertimbangkan disparitas laju inflasi serta pertumbuhan ekonomi di tiap-tiap daerah.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa dorongan angka ini sengaja dirilis lebih awal mengingat tenggat penetapan UMP 2027 dijadwalkan berlangsung pada 1 November 2026. Sementara itu, keputusan penetapan UMK dan upah minimum sektoral dijadwalkan menyusul pada 10 November 2026.
“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK, berada pada kisaran 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen. Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional,” ujar Said yang juga Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh dalam keterangan resmi, Kamis (17/9/2026).
Said memaparkan bahwa pihaknya mendasarkan formulasi kenaikan upah pada tiga variabel utama, yakni rata-rata inflasi tahunan (year-on-year), rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, serta penggunaan indeks tertentu (alpha).
(NIA DEVIYANA)