sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cakupan Vaksinasi Dosis Kedua dan Lansia Jadi Syarat Penentuan Level PPKM

Economics editor Rizky Pradita Ananda
01/03/2022 18:19 WIB
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2022, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menyetujui pergantian direksi dan komisaris.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2022, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menyetujui pergantian direksi dan komisaris. (Foto: MNC Media)
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2022, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menyetujui pergantian direksi dan komisaris. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menambah syarat atau indikator penentuan level aturan penerapan PPKM di suatu wilayah.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI, dr. Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan luas cakupan vaksinasi primer dosis lengkap pada masyarakat umum dan kelompok lanjut usia (lansia) kini masuk jadi syarat untuk turun level PPKM.

“Mulai minggu depan, capaian vaksinasi dosis kedua umum dan lansia  akan menjadi syarat penurunan level PPKM yang akan efektif diberlakukan,” ungkap dr. Nadia dalam siaran langsung siaran pers Update Perkembangan COVID-19 di Indonesia Kemenkes RI, Selasa (1/3/2022).

Aturan ini diberlakukan bertujuan bisa menggenjot percepatan vaksinasi primer dosis kedua pada masyarakat.

“Dengan kata lain, jika cakupan vaksinasi pada tiap-tiap daerah masih rendah, akan berpengaruh pada penentuan level PPKM  di wilayah tersebut,” tegas dr. Nadia

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement