Produsen mobil di tahun 2026 diharapkan mampu memproduksi 35% mobil tak beremisi. Menyusul di tahun 2030 persentase bertambah menjadi 68%. Persentasenya akan terus bertambah seiring berjalannya waktu hingga mencapai 100%.
Jika produsen kendaraan gagal mematuhi aturan tersebut, akan mendapat denda hingga USD20.000 atau setara dengan Rp295,5 juta per unit. Khusus tahun 2012 silam, hanya mampu menjual mobil listrik sekitar 2 persen. Beranjak ke tahun 2018, penjualan mobil listrik bertambah menjadi 7%.
Sementara saat ini, persentase kendaraan ramah lingkungan mencapai 1,13 juta unit terdiri dari kendaraan hibrida listrik dan plugin, persentasenya sekitar 43% dari seluruh kendaraan secara nasional.
Sedangkan, menurut Aliansi untuk Inovasi Otomotif, kini telah ada sebanyak 4,4% mobil listrik terjual di AS, angka tersebut cukup tinggi untuk sementara ini.
(FRI/Ribka Christiana)