IDXChannel - Menjadi sub pangkalan gas LPG 3kg adalah peluang usaha yang menguntungkan. Sebagai sub pangkalan, Anda akan berperan sebagai pengecer resmi yang mendistribusikan gas kepada konsumen dengan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Cara Menjadi Pengecer Gas 3kg Status Sub Pangkalan
Berikut adalah panduan lengkap dan cara daftar sub pangkalan gas LPG 3kg secara resmi.
1. Pahami Persyaratan Menjadi Sub Pangkalan Gas LPG 3kg
Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pertamina dan pihak terkait, antara lain:
- Memiliki izin usaha yang sah, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
- Lokasi usaha yang strategis dan mudah diakses oleh konsumen serta memiliki fasilitas penyimpanan gas yang aman.
- Infrastruktur yang memadai untuk penyimpanan gas, termasuk ventilasi yang baik, keamanan, dan pemisahan ruang yang sesuai standar.
2. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Untuk mendaftar sebagai sub pangkalan gas LPG 3kg, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi KTP Pemilik Usaha
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Surat Izin Usaha atau izin usaha yang sah
- Bukti kepemilikan atau sewa tempat usaha
- Foto fasilitas penyimpanan gas yang memenuhi standar keselamatan
3. Daftar Sebagai Sub Pangkalan Gas LPG 3kg
Ada dua cara utama untuk mendaftar sebagai sub pangkalan gas LPG 3kg:
- Melalui Aplikasi MyPertamina
Anda dapat mendaftar melalui Aplikasi MyPertamina Merchant, yang memungkinkan pendaftaran dan verifikasi secara online. Aplikasi ini memudahkan Anda untuk mengelola operasional dan memantau stok gas.
- Melalui Distributor Resmi Pertamina
Anda juga dapat menghubungi distributor gas LPG resmi yang bekerja sama dengan Pertamina. Distributor akan memberikan formulir pendaftaran dan membantu Anda dalam proses verifikasi.