4. Verifikasi Lokasi dan Fasilitas Penyimpanan
Setelah Anda mengisi formulir pendaftaran, pihak Pertamina atau distributor akan melakukan verifikasi lokasi dan fasilitas usaha Anda. Mereka akan memeriksa apakah tempat penyimpanan gas Anda memenuhi standar keselamatan, seperti:
- Tempat penyimpanan yang memiliki ventilasi yang baik.
- Pengaturan jarak yang aman antara gas LPG dengan area lain di sekitar usaha.
- Keamanan fisik lokasi usaha, seperti akses kontrol dan pengamanan.
5. Proses Persetujuan dan Pengaktifan
Jika lokasi dan fasilitas Anda sudah memenuhi standar, pihak Pertamina akan memberikan persetujuan dan mengaktifkan status sub pangkalan untuk usaha Anda. Anda akan menerima pemberitahuan mengenai status persetujuan dan dapat mulai menerima pasokan gas LPG 3kg.
6. Menerima Pasokan Gas dan Mulai Menjual
Setelah mendapatkan status sub pangkalan, Anda dapat mulai menerima pasokan gas LPG 3kg dari distributor yang telah ditunjuk oleh Pertamina. Anda wajib menjual gas dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan memastikan distribusi yang tepat kepada konsumen
Mendaftar sebagai sub pangkalan gas LPG 3kg adalah langkah yang menguntungkan bagi Anda yang ingin memulai usaha distribusi gas dengan modal yang relatif kecil. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan mengikuti proses pendaftaran dengan benar.
Setelah itu, Anda dapat mulai menjalankan usaha distribusi gas LPG 3kg dengan sukses dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada konsumen.
(Shifa Nurhaliza Putri)