Cara Klaim JHT secara online melalui situs Lapak Asik
1. Buka situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, klik “Saya Setuju” dan “Saya Bukan Robot”.
2. Isi data peserta, seperti NIK, nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan, nama, tempat tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
3. Isi data peserta tambahan, seperti alamat domisili, nomor ponsel, rekening bank, dan NPWP. Pada proses ini, peserta harus memverifikasi nomor ponselnya.
4. Pilih jenis klaim JHT yang ingin diajukan, misalnya usia pensiun, mengundurkan diri, atau meninggal dunia.
5. Unggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan jenis klaim yang dipilih. Pastikan dokumen yang diunggah jelas dan sesuai dengan format yang ditentukan.
6. Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Peserta dapat memantau status klaimnya melalui situs Lapak Asik atau aplikasi Jaminan Mandiri Online (JMO).
7. Jika klaim disetujui, peserta akan menerima SMS konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan dan dana JHT akan ditransfer ke rekening bank yang telah ditentukan.
Cara Klaim JHT Secara Offline
1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen asli dan fotokopi yang dibutuhkan sesuai dengan jenis klaim yang diajukan.
2. Mengisi formulir permohonan klaim JHT yang tersedia di loket pelayanan.
3. Menyerahkan formulir dan dokumen yang telah diisi dan disiapkan kepada petugas pelayanan.
4. Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Peserta dapat memantau status klaimnya melalui situs Lapak Asik atau aplikasi JMO.
5. Jika klaim disetujui, peserta akan menerima SMS konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan dan dana JHT akan ditransfer ke rekening bank yang telah ditentukan. (SNP)