"Kita ingin ketika perubahan Peraturan OJK ini dikeluarkan harus dibarengi dengan Juklak dan juknis yang tegas sehingga penerapannya di semua Perbankan sama.Jangan sampai implementasinya dimasing masing Perbankan berbeda beda yang membuat pengusaha pusing dan efektivitas dari kebijakan ini tidak dapat dirasakan oleh pelaku usaha," ujarnya pada keterangan tertulis yang diterima MNC Portal, Sabtu (4/9/2021).
Sarman berharap, perubahan POJK ini dikeluarkan harus dilakukan evaluasi secara triwulan,antara OJK,Perbankan dan dunia usaha sehingga dapat dipastikan efektivitas dari stimulus ini berjalan lancar dilapangan .
"Jika ada kendala juga dapat segera diatasi,karena bagi pelaku usaha jika stimulus ini dapat dirasakan juga akan menambah minat pelaku usaha untuk menambah modal pinjaman ke Perbankan sehingga kredit perbankan juga dapat mengalir ke dunia usaha dan akan banyak pelaku UMKM yang terselamatkan," tuturnya.
(IND)