IDXChannel- Imbas pandemi Covid 19 dirasakan cukup dalam oleh para pelaku usaha dan berpengaruh pada cash flow perusahaan.
Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, menyambut baik adanya kebijakan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan memperpanjang restrukturisasi kredit hingga Maret 2023, khususnya para pengusaha yang memiliki pinjaman ke Perbankan.
Dengan adanya kebijakan ini dinilai sangat membantu para pengusaha untuk lebih leluasa mengatur alur kas dan memilih kebutuhan prioritas serta menjadi sebuah kesempatan para pengusaha untuk menata keuangan ketika stimulus berakhir pada tahun 2023 mendatang.
Menurutnya Kondisi saat ini bagi dunia usaha penuh ketidakpastian, tidak ada seseorang yang mengetahui sampai kapan pandemi covid 19 ini terus terjadi. Untuk itu Pemerintah perlu hadir untuk meringankan beban pelaku usaha,salah satunya adalah perpanjangan stimulus restrukturisasi kredit seperti ini.
Dengan kebijakan ini tentu akan menjadi pendorong meningkatkan kinerja debitur dan perbankan serta bagian dari percepatan pemulihan ekonomi nasional Harapan kami agar stimulus ini benar benar dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk kelangsungan usahanya.