sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Bolos 10 Hari Berturut-turut, PNS Bakal Diberhentikan

Economics editor Dita Angga Rusiana
14/09/2021 13:30 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Catat! Bolos 10 Hari Berturut-turut, PNS Bakal Diberhentikan (FOTO: MNC Media)
Catat! Bolos 10 Hari Berturut-turut, PNS Bakal Diberhentikan (FOTO: MNC Media)

3)     pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun;

4)     pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja

Kemudian pada pasal 15 ayat 2 disebutkan bahwa PNS yang membolos selama 10 berturut-turut akan distop gajinya sejak bulan berikutnya.

“PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,” bunyi pasal 15 ayat 2 PP 94/2021. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement