sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Enam Aktivitas Utama Ini Butuh Sertifikat Vaksin

Economics editor Muhammad Sukardi
10/08/2021 08:42 WIB
Ada 6 aktivitas utama yang jadi sorotan terkait dengan keperluan penggunaan sertifikat vaksin yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
Sertifikat vaksin (Ilustrasi)
Sertifikat vaksin (Ilustrasi)

IDXChannel - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerangkan bahwa ada protokol tambahan dalam menjalankan kehidupan di masa penerapan PPKM sejak 10 hingga 16 Agustus 2021, salah satunya menunjukkan sertifikat vaksin.  

Ada 6 aktivitas utama yang jadi sorotan terkait dengan keperluan penggunaan sertifikat vaksin yang ada di aplikasi PeduliLindungi. Apa saja itu?

1. Perdagangan seperti mall atau department store (modern), dan pasar basah atau toko kelontong (tradisional).  

2. Kantor dan kawasan industri

3. Transportasi, baik darat laut, dan udara

4. Pariwisata seperti hotel, restoran, dan event

5. Acara keagamaan

6. Pendidikan

"Agar dipastikan bahwa prokes yang nantinya mendampingi kehidupan kita kedepan benar-benar praktis, bisa juga digital, dan bisa mengamankan kehidupan kita sehari-hari," terang Menkes di konferensi pers virtual, Senin (9/8/2021).

"Dan ini sudah diputuskan Presiden bahwa nantinya akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai dasar dan kita rencananya akan mulai di minggu depan di beberapa mal bekerja sama dengan asosiasi mal Indonesia," sambungnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement