IDXChannel - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan memberlakukan skrining ketat sebelum memasuki area publik, misalnya mal. Salah satu syarat bisa masuk mal adalah menunjukan kartu vaksin atau melakukan scan QR melalui aplikasi PeduliLindungi.
Jika hasil scan QR pengunjung menunjukkan warna hijau, maka pihak mal boleh mempersilahkannya masuk. Tapi, jika hasilnya merah, maka petugas keamanan pintu masuk mal wajib melarang orang tersebut masuk
"Kalau hasil scan QR warnanya merah, itu dilarang masuk mal karena pengunjung tersebut sedang sakit atau skrining kesehatannya tidak sedang fit," kata Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, melalui pesan singkat, Jumat (20/8/2021).
Dari foto yang beredar di media sosial, saat hasil scan QR merah, informasi yang keluar dari aplikasi PeduliLindungi ialah 'Maaf, Anda tidak dapat masuk. Jika Anda dalam keadaan sakit, mohon untuk tetap berada di dalam rumah.'
Ya, orang sakit dilarang masuk mal ini sudah menjadi aturan yang diberlakukan pemerintah. Tak hanya itu, pemerintah pun melarang anak-anak di bawah 12 tahun dan para lansia di atas 65 tahun masuk mal.