Berikut delapan kebijakan unggulan pemerintah Prabowo di bidang perumahan:
1. BPHTB Gratis untuk MBR
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang sebelumnya dikenakan 5 persen, kini dibebaskan untuk pembeli rumah pertama dari kalangan MBR. Menteri Perumahan dan Permukiman Maruarar Sirait menegaskan bahwa ini dilaksanakan atas arahan langsung Presiden Prabowo.
2. PBG Gratis dan Proses Cepat
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang dulunya dikenal sebagai IMB, kini digratiskan untuk rumah subsidi. Selain itu, proses izin yang biasanya memakan waktu sampai 45 hari dipangkas menjadi hanya 10 hari.
3. PPN Ditanggung Pemerintah
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas rumah dengan nilai di bawah Rp 2 miliar kini ditanggung oleh pemerintah. Kebijakan ini bertujuan meringankan harga jual rumah agar lebih mudah dijangkau masyarakat.