sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat, Ini Tiga Regulasi Perjalanan Terbaru Selama Libur Nataru

Economics editor Azhfar Muhammad
28/11/2021 10:59 WIB
Kebijakan PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Kebijakan PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.  (Foto: MNc Media)
Kebijakan PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang. (Foto: MNc Media)

IDXChannel — Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang. 

Aturan tersebut diatur secara resmi dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

“Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,” tulis Inmendagri Terbaru Negeri Nomor 62 Tahun 2021 dikutip MPI. Minggu (28/11/2021). 

Apabila masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah. Masyarakat diizinkan melakukan perjalanan dengan syarat berikut:

1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi tracing untuk PeduliLindungi

2. Melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan
menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement