3. Pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.
Dengan demikian, instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan POLRI selama periode Libur Nataru.
Sehubungan dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Panjaitan menilai keputusan pemerintah untuk menerapkan kebijakan PPKM di masa Libur Nataru sebagai langkah Pemerintah dalam melindungi rakyatnya dari pandemi Covid-19.
“Pemerintah itu (melakukan ppkm level 3) pasti pemerintah ingin melindungi rakyatnya. Jadi kalau nggak ada aturan terus masyarakat bebas merdeka untuk melakukan bermobilitas, maka bebas merdeka juga Covid-19 itu kena masyarakat," kata Menko Luhut melalui pernyataan virtual, dikutip Minggu (28/11/2021). (TIA)