sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat Jenis Sawit yang Masuk Aturan BUMN Ekspor

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
16/06/2026 17:03 WIB
Pemerintah mewajibkan perusahaan kelapa sawit untuk melakukan ekspor melalui Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Catat Jenis Sawit yang Masuk Aturan BUMN Ekspor (Foto: iNews Media Group)
Catat Jenis Sawit yang Masuk Aturan BUMN Ekspor (Foto: iNews Media Group)

"Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah diterbitkan digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada kantor pabean," tulis pasal 5 ayat beleid tersebut. 

Pemerintah juga memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha melalui mekanisme konversi Hak Ekspor. Pemilik Hak Ekspor RBD Palm Olein untuk Program Minyak Goreng Rakyat dapat mengubah hak tersebut menjadi Hak Ekspor CPO, RBDPO, UCO, maupun residu sawit sesuai kebutuhan bisnis dan pasar ekspor. 

Seluruh proses pengajuan hak ekspor, konversi, hingga penerbitan Persetujuan Ekspor dilakukan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dan Sistem INATRADE yang terintegrasi dengan sistem pemerintah lainnya. 

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement