"Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah diterbitkan digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada kantor pabean," tulis pasal 5 ayat beleid tersebut.
Pemerintah juga memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha melalui mekanisme konversi Hak Ekspor. Pemilik Hak Ekspor RBD Palm Olein untuk Program Minyak Goreng Rakyat dapat mengubah hak tersebut menjadi Hak Ekspor CPO, RBDPO, UCO, maupun residu sawit sesuai kebutuhan bisnis dan pasar ekspor.
Seluruh proses pengajuan hak ekspor, konversi, hingga penerbitan Persetujuan Ekspor dilakukan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dan Sistem INATRADE yang terintegrasi dengan sistem pemerintah lainnya.
(DESI ANGRIANI)