sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat Jenis Sawit yang Masuk Aturan BUMN Ekspor

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
16/06/2026 17:03 WIB
Pemerintah mewajibkan perusahaan kelapa sawit untuk melakukan ekspor melalui Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Catat Jenis Sawit yang Masuk Aturan BUMN Ekspor (Foto: iNews Media Group)
Catat Jenis Sawit yang Masuk Aturan BUMN Ekspor (Foto: iNews Media Group)

Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBDPO) adalah minyak sawit yang telah melalui proses pemurnian, pemucatan warna, dan penghilangan bau. Produk ini umumnya menjadi bahan baku untuk berbagai kebutuhan industri pangan maupun nonpangan.

Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBDPL) merupakan produk minyak sawit yang telah dimurnikan dan banyak digunakan sebagai minyak goreng. Kelompok ini mencakup minyak goreng kemasan, super olein, dan produk olein lainnya.

Used Cooking Oil (UCO) atau minyak jelantah adalah minyak goreng bekas pakai yang telah digunakan untuk memasak dan dapat dimanfaatkan kembali sebagai bahan baku industri tertentu, seperti biodiesel.

Residu produk turunan kelapa sawit adalah sisa hasil pengolahan kelapa sawit yang masih memiliki nilai ekonomi. Kelompok ini mencakup minyak yang berasal dari limbah cair pabrik kelapa sawit (POME oil), residu minyak sawit dengan kadar asam tinggi, serta minyak yang diekstraksi dari tandan kosong kelapa sawit. Produk-produk ini umumnya dimanfaatkan sebagai bahan baku energi, industri, atau produk turunan lainnya.

Permendag ini juga mengubah mekanisme ekspor sawit yang sebelumnya hanya berbasis perizinan menjadi sistem berbasis Hak Ekspor. Dalam skema ini, perusahaan harus terlebih dahulu memiliki Hak Ekspor yang diperoleh dari kontribusi terhadap program Minyak Goreng Rakyat (MGR) atau program pemerintah lainnya sebelum memperoleh Persetujuan Ekspor. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement