IDXChannel - Kementerian Perhubunga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 26 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Dalam aturan tersebut ditentukan bahwa masa berlaku Tes Genose hanya 1 x 24 jam atau satu hari.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan dengan aturan ini, penumpang yang akan melakukan perjalanan, wajib menunjukkan surat bebas covid. Seperti hasil negatif Tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam. Kemudian hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.
“Hasil negatif Tes GeNose C19 di Bandar Udara sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, sebelum keberangkatan,” ujarnya dalam keteranganya, Kamis (1/4/2021).
Sementara untuk penerbangan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 2x24 jam. Sementara hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, sebelum keberangkatan.
Namun, persyaratan tes tersebut tidak berlaku bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udarar di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), dan penumpang anak-anak yang berusia di bawah lima tahun