Selain itu, Kementerian Perhubhngan terus memantau pelaksanaan perjalanan dan mengingatkan kepada para penyelenggara transportasi udara untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Seperti melakukan pemeriksaan RT-PCR maupun Rapid Test Antigen terhadap personil pesawat udara.
Kemudian maskapai juga tidak diperbolehkan untuk memberikan makanan dan atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi dibawah dua jam. Terkecuali m untuk kepentingan medis.
“Kemenhub juga terus meminta seluruh masyarakat, otoritas bandara, operator bandara, maskapai dan semua stakeholders tetap terus menerapkan protokol kesehatan 3M,” jelasnya. (TIA)