"Kebanyakan disini padahal kan programnya ini nasional, jadi kita ingin buka pelatihan nanti di Makassar atau di Medan kan motor ada di mana-mana ya," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Dadan juga mengungkapkan, pihaknya tengah menyusun Peraturan Menteri ESDM terkait insentif kendaraan listrik yang akan mulai cair pada 20 Maret 2023.
"Kita sekarang sedang menyusun Permen ESDM, kan dananya masuk ESDM, biasa nih kan kalau ada dana gitu nanti aturan mainnya diatur oleh menteri yang bersangkutan. Kita sedang menyusunnya," tuturnya.
Meski aturan masih disusun, Dadan memastikan hal itu tidak akan menghalangi pemerintah untuk tetap menjalankan program insentif kendaraan listrik itu untuk tetap mulai diberikan sesuai tenggat waktunya yakni 20 Maret 2023.
(YNA)