Arifin menuturkan, Peraturan Menteri (Permen) ESDM mengenai subsidi konversi motor listrik tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Permen ESDM tersebut bakal mengatur tentang pedoman umum bantuan pemerintah untuk program konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai. Di dalamnya, akan diatur penerima bantuan pemerintah, jenis dan bentuk bantuan, serta tata kelolanya.
"Kemudian pelaksanaan monitoring dan evaluasi telah selesai diharmonisasi di Kemenkumham, saat ini dalam proses permintaan persetujuan kepada Presiden," tukasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan platform untuk memfasilitasi subsidi konversi motor listrik. Platofrm itu akan diperkenalkan ketika insentif kendaraan listrik mulai dicairkan.