IDXChannel - Pemerintah memberikan subsidi konversi motor listrik sebesar Rp7 juta. Tapi, Subsidi tersebut diberikan kepada bengkel kendaraan bukan pemilik sepeda motor.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan subsidi motor listrik konversi diberikan kepada bengkel motornya, bukan kepada konsumen.
Rida mengatakan pemberian subsidi untuk motor listrik konversi tersebut tidak dibatasi hanya kepada UMKM saja, melainkan masyarakat luas.
"Bukan ke publik. Bengkelnya UMKM. Masyarakat yang punya motor aja bebas," katanya saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Sebelumnya, dalam Konferensi Pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang diselenggarakan di Kantor Kemenko Marves, Senin (6/3/2023)Rida Mulyana memaparkan syarat untuk konversi motor yang terbagi menjadi 3 kelompok.