IDXChannel - Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan bahwa penawaran pinjaman melalui SMS atau WhatsApp adalah ciri pinjol ilegal. Sebab, fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi tanpa persetujuan dari konsumen.
"Penawaran pinjaman via SMS atau WA adalah ciri pinjol ilegal. Abaikan dan hapus segera," ujar Sekar melalui keterangan tertulis, Selasa (22/6/2021).
Dia mengatakan, legalitas pinjol bisa dicek ke kontak OJK 157. Dia juga menghimbau agar meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan untuk melunasinya.
Lebih lanjut OJK juga mengingatkan agar tidak mengklik tautan yang ada pada pesan sms atau WA pinjol ilegal.
"Sebaiknya langsung hapus dan blokir nomor tersebut. Jangan ernah meminjam ke pinjol ilegal,""ujar Sekar. (TIA)