IDXChannel - Banyak masyarakat terjebak gurita utang ketika melakukan pinjaman online (pinjol) yang ternyata pinjolnya ilegal alias tidak terdaftar.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengatakan, ada tiga kesalahan besar masyarakat dalam melakukan pinjaman online (pinjol). Yang pertama, mereka mengakses pinjol ilegal, tidak melihat dulu apakah pinjol ini legal atau tidak.
"Ambillah waktu sekiranya 5 menit, lihat dulu apakah pinjol ini terdaftar legal atau tidak. Ada daftarnya di website ojk.go.id, yang bisa diakses secara cepat, juga bisa lewat contact center OJK di 157," ujar Tongam dalam Webinar 'Mencari Solusi Penanganan Pinjaman Online Ilegal' di Jakarta, Senin(21/6/2921).
OJK mengatakan bahwa pihaknya perlu tegas ke masyarakat supaya bisa membantu masyarakat supaya tidak terjebak oleh pinjol ilegal. Kesalahan kedua adalah masyarakat yang akses ke pinjol ilegal ini selalu mengizinkan aplikasi pinjol ilegal ini mengakses semua data dan kontak yang ada di smartphone mereka.
"Ini kan menjual nama dan data orang, makanya kita juga tidak jarang mendapat SMS atau WA yang menjadikan kita penjamin dan juga teror. Ini karena peminjam mengizinkan semua kontaknya diakses oleh pinjol ilegal," terang Tongam.