sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Utang Lewat Pinjol Ilegal, OJK: Malapetaka!

Economics editor Michelle Natalia
21/06/2021 15:50 WIB
OJK menghimbau agar masyarakat lebih hati-hati melakukan peminjaman uang atau utang ke perusahaan pinjamann online (pinjol) yang resmi.
Utang Lewat Pinjol Ilegal, OJK: Malapetaka! (FOTO: MNC Media)
Utang Lewat Pinjol Ilegal, OJK: Malapetaka! (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau agar masyarakat lebih hati-hati melakukan peminjaman uang atau utang ke perusahaan financial technology atau pinjamann online (pinjol) yang resmi terdaftar. Pasalnya, utang lewat pinjol ilegal hanya akan memberikan malapetaka.

"Faktanya, saat ini ada 125 pinjol yang terdaftar di OJK, dan nasabah yang ada saat ini mencapai 60 juta rekening, dengan total dana kumulatif yang disalurkan sebanyak Rp190 triliun dengan outstanding saat ini Rp20 triliun, dari data tersebut, memang pinjol ini membantu masyarakat dalam pendanaan," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing dalam Webinar 'Mencari Solusi Penanganan Pinjaman Online Ilegal' di Jakarta, Senin(21/6/2921).

Tapi, kata Tongam, pinjol ini menyengsarakan apabila masyarakat terjebak di pinjol ilegal. Ini yang perlu dicari solusinya dan melakukan pemberantasan terhadap pinjol ilegal. Yang legal diawasi langsung oleh OJK, sementara kode etiknya pun ditegakkan oleh AFPI. "Oleh karena itu, pinjol ilegal menjadi tanggung jawab kita bersama. Kami di Satgas Investasi pun bahu membahu memberantas pinjol ilegal ini," tandasnya. 

Ciri-ciri pinjol ilegal yang pertama, kata Tongam, adalah tidak terdaftar di OJK. Kedua, syarat peminjaman uang yang sangat mudah, hanya bermodalkan foto KTP dan selfie memegang KTP. Kemudian, aplikasi pinjol ilegal ini akan selalu meminta akses atas seluruh data dan kontak peminjam untuk diakses. 

"Nah ini malapetakanya, jadi kekuatan pinjol ilegal adalah di data dan kontak di HP. Apa yang diperoleh masyarakat dari pinjol ilegal sangat tidak manusiawi. Feenya sangat tinggi, pinjam Rp1 juta yang ditransfer Rp600 ribu, bunganya diperjanjikan di awal 0,5 persen per hari jadi 2 persen per hari, jangka waktunya diperjanjikan 90 hari menjadi 7 hari," jelas Tongam.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement