Kemudian, ketika peminjam telat membayar, akan dihujani teror, intimidasi, dan pelecehan. Maka dari itu, pinjol ilegal harus dilihat dari dua sisi, baik sisi pelaku dan peminjam. Dari sisi pelaku, dengan kemajuan teknologi saat ini sangat mudah membuat platform untuk menawarkan pinjaman ilegal.
"Satgas sudah memblokir 3.193 pinjol ilegal dan kami umumkan ke masyarakat supaya tidak mengakses, dan kami memblokir situs web dan aplikasinya, dan kami sampaikan ke Kabareskrim apabila ada tindak pidana, segera ada penegakan hukum. Kami juga patroli cyber bersama Kemkominfo, setiap hari kami blokir situsnya sebelum bisa diakses, tapi apakah mereka berhenti? Tidak, besok paginya mereka bikin baru," tegas Tongam.
Maka dari itu, diperlukan solusi bersama untuk menangani kasus pinjol ilegal yang terus menerus tumbuh ini. Dari sisi peminjam, ada beberapa kelompok masyarakat, yang tidak mengetahui bahwa itu pinjol ilegal sehingga mereka mengakses, dan kelompok kedua, sudah paham itu pinjol ilegal, tetapi karena desakan keadaan dan kebutuhan ekonomi sehingga mereka terpaksa.
"Jadi perlu ada hal-hal terkait perekonomian yang perlu kita lakukan, edukasi dan sosialisasi dari Satgas selalu dilakukan ke masyarakat meski perlu jangkauan lebih luas lagi. Tapi, kita juga butuh peran serta masyarakat, jadi masyarakat kita didik, karena edukasi inilah hal utama yang kami lakukan," pungkas Tongam. (RAMA)