Kesalahan ketiga, yang menurut dia terbesar, adalah sistem gali lubang tutup lubang. Hal ini disorot dari pengaduan-pengaduan yang diterima oleh OJK. "Masyarakat kita itu meminjam untuk menutup pinjaman lama. Ini yang menjadi masalah, misal kasus guru honorer di Semarang, itu 114 pinjaman online lho. Bagaimana mungkin? Dan juga ada kasus yang sampai 151 pinjaman online, harusnya di pinjaman ke-3 atau ke-4 mereka stop loh, ini sampai seratusan," ungkap Tongam.
Maka dari itu, diperlukan juga etika masyarakat dalam meminjam uang secara online. Jangan meminjam untuk menutup pinjaman lama karena ini akan menjadi pinjaman yang sangat besar. Sehingga, OJK pun memiliki tiga solusi.
"Yang pertama memang dari sisi pelaku, kita selalu blokir semua aplikasinya dan laporkan ke Bareskrim. Yang kedua, dari sisi peminjam, masyarakat kita edukasi. Yang ketiga, yang perlu adalah kelengkapan UU Fintech. Saat ini, Fintech Ilegal ini bukan merupakan tindak pidana karena belum ada UU formil yang mengatakan bahwa ini tindak pidana formil," pungkas Tongam. (RAMA)