IDXChannel - Selain tiket pesawat, calon penumpang pesawat terbang juga wajib mengunggah aplikasi Peduli Lindungi sebelum melakukan check in. Sebab, dalam aplikasi ini sudah tersedia beberapa syarat yang diperlukan, yakni sertifikat vaksin dan hasil tes swab Antigen maupun PCR.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah membuka akses bagi operator penerbangan untuk mengecek kesehatan penumpang secara otomatis dengan menunjukkan QR code di aplikasi Peduli Lindungi, atau menunjukkan nomor NIK di counter check-in. Proses pengintegrasian data secara digital tersebut untuk menjaga kesehatan penumpang pesawat.
Mekanisme integrasi data sendiri untuk memastikan pesawat hanya membawa penumpang yang dinilai sehat. Baik data penumpang yang sudah melakukan vaksinasi dan hasil pemeriksaan PCR atau antigen dengan keterangan negatif.
Data-data tersebut akan tersimpan dengan aman di big data Kemenkes yang diberi nama New All Record atau NAR.
Direktur Operasi Angkasa Pura Airports, Wendo Asrul Rose menyebut, integrasi data kesehatan penumpang dengan aplikasi Peduli Lindungi merupakan antisipasi dari peningkatan trafik penumpang pesawat udara agar meminimalisir penularan Covid-19.