sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! SWI Temukan 20 Investasi Bodong dan 150 Pinjol, Ini Daftarnya!

Economics editor Dinar Fitra Maghiszha
19/04/2022 22:30 WIB
SWI kembali menemukan 20 investasi ilegal dan 105 pinjaman online yang tidak memiliki izin hingga Maret 2022.
SWI kembali menemukan 20 investasi ilegal dan 105 pinjaman online yang tidak memiliki izin hingga Maret 2022.
SWI kembali menemukan 20 investasi ilegal dan 105 pinjaman online yang tidak memiliki izin hingga Maret 2022.

Sejak tahun 2018 hingga Maret 2022 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.889 pinjol ilegal. SWI mengharapkan semakin penangkapan serta penindakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian semakin meningkat, sehingga dapat mempersempit ruang lingkup gerakan penawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.

"Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected]," tutur SWI.

Berikut adalah daftar 20 investasi ilegal:
1. One Kois Farm - penawaran investasi perikanan tanpa izin

2. PT Infishta Digital Indonesia - equity crowdfundiing tanpa izin

3. PT Tunnel Akselerasi Indonesia - modal ventura tanpa izin

4. PT Teknologi Otomatis Roket/Robot - trading Sparta perdagangan robot trading tanpa izin

5. PT Kaidah Network Sukses (PS89) - perdagangan robot trading tanpa izin

6. PT Trading Sukses Abadi - perdagangan robot trading tanpa izin

7. PT Bayban Sinergy International/BB Trad - penyelenggara forex tanpa izin

8 Restro Success Club Training Trading Ilegal - penyelenggara forex tanpa izin

9. Cryptoinmine - penyelenggara aset kripto tanpa izin

10. PT Dreamboat Kapital Indonesia - penyelenggara aset kripto tanpa izin

11. PT Rechain Digital Indonesia/ Reward City Indonesia/PT Kota Hadiah Indonesia - penyelenggara aset kripto tanpa izin

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement