"Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum," tegasnya.
Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.
Selain investasi ilegal, SWI melakukan cyber patrol untuk melindungi masyarakat dari korban teror dan penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh para pelaku pinjol ilegal.
Hingga Maret, Satgas kembali menemukan 105 pinjaman online ilegal yang beroperasi menawarkan pinjaman ke masyarakat. Dari temuan tersebut Satgas melalui Kementerian Kominfo melakukan pemblokiran situs dan aplikasi tersebut.
"Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat," tuturnya.