IDXChannel - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan perihal laporan dugaan investasi ilegal yang masuk ke PPATK. Termasuk yang tengah ramai beberapa waktu terakhir.
Ivan menjelaskan, PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan dilanjutkan berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal. Dan PPATK telah menghentikan 275 transaksi yang diduga investasi ilegal senilai Rp 502 miliar.
"Per tanggal 24 Maret 2022, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp 502 miliar dengan jumlah 275 transaksi," kata Ivan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).