sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPATK Beberkan Adanya Aliran Dana Investasi Ilegal, Salah Satunya Aset Kripto

Economics editor Kiswondari Pawiro
05/04/2022 12:30 WIB
PPATK melakukan pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak terkait dengan produk investasi ilegal.
Aset Kripto (Ilustrasi)
Aset Kripto (Ilustrasi)

IDXChannel - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa PPATK melakukan pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak terkait dengan produk investasi ilegal. Dan pihaknya menemukan aliran dana yang beragam, salah satunya melalui aset kripto.

"Berdasarkan aliran uang tersebut cukup beragam yaitu disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi," kata Ivan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Menurut Ivan, sebagai lembaga sentral atau vocal point dalam mencegah dan memberantas transaksi keuangan ilegal di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) negara lain. Dan PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan dilanjutkan berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal.

Sejauh ini, kata Ivan, PPATK telah menghentikan275 transaksi yang diduga investasi ilegal senilai Rp 502 miliar.

"Per tanggal 24 Maret 2022, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp 502 miliar dengan jumlah 275 transaksi," ungkapnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement