IDXChannel - Tersangka kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang, Doni Salmanan, rupanya memiliki aset di mata uang kripto senilai Rp500 juta. Dana investasi tersebut diduga dari hasil kejahatan Doni menipu korbannya.
Uang tersebut kini telah disita pihak kepolisian. Hal itu dibenarkan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol.
"Sudah kita sita, ada tinggal Rp 500 juta, sudah kita sita. Tapi trading kripto dia, pemain, beli jual, beli jual dari itunya si kalah, cuma sisa Rp500 juta," ucap Kombes Reinhard Hutagaol dihubungi awak media, Rabu (23/3/2022).
Usut punya usut, Doni kerap menulai kekalahan dari investasi yang dijalaninya itu. Pasalnya, pihak berwajib hanya menemukan sisa uang Rp500 juta saja.
Sebelumnya, polisi bahkan menduga uang tersebut semula berjumlah miliaran rupiah. Reinhard menuturkan hal ini berbanding terbalik ketika Doni yang lihai melancarkan aksi penipuannya terhadap para korban.
"Iya, dia trading. Tapi kayaknya sih saya lihat kalah mulu, beneran kalah. Kalau trading beneran kalah. kalau nipu orang, menang dia," kata Reinhard Hutagaol.
Diketahui, polisi juga sudah memblokir dompet kripto milik Doni Salmanan sehingga tak bisa lagi diakses.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Doni dalam bentuk mata uang kripto.