Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan Pajak
Seperti diketahui, dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) disebutkan, apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, dikenai sanksi administrasi.
Adapun sanksi administrasi bagi WP Orang Pribadi yang tidak lapor SPT Tahunan adalah sebesar Rp100 ribu.
Sementara dalam Pasal 39 UU KUP, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(Fiki Ariyanti)