sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat Ya! Uang Tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan Baru Cair di 2022

Economics editor Rina Anggraeni
17/02/2021 18:30 WIB
Sebelumnya Pemerintah akan memberikan uang tunai bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan yang sesuai dengan program Kehilangan Pekerjaan (JKP) .
Catat Ya! Uang Tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan Baru Cair di 2022. (Foto : MNC Media)
Catat Ya! Uang Tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan Baru Cair di 2022. (Foto : MNC Media)

Namun bila pengusaha menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat JKP wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada peserta. Setelahnya pengusaha harus melunasi tunggakan dan denda terkait iuran BPJamsostek untuk mendapatkan penggantian atas pembayaran iuran JKP.

Sedangkan tercatat Manfaat JKP hilang bila peserta tak mengajukan permohonan klaim selama 3 bulan sejak terjadi PHK, peserta telah mendapatkan pekerjaan baru, dan peserta meninggal dunia. (FHM)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement