Namun bila pengusaha menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat JKP wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada peserta. Setelahnya pengusaha harus melunasi tunggakan dan denda terkait iuran BPJamsostek untuk mendapatkan penggantian atas pembayaran iuran JKP.
Sedangkan tercatat Manfaat JKP hilang bila peserta tak mengajukan permohonan klaim selama 3 bulan sejak terjadi PHK, peserta telah mendapatkan pekerjaan baru, dan peserta meninggal dunia. (FHM)