IDXChannel – Sebelumnya Pemerintah akan memberikan uang tunai bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan yang sesuai dengan program Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19 yang sudah diputuskan dalam APBN 2021.
Sekadar diketahui, JKP merupakan manfaat baru dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Namun Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan bantuan uang tunai ini tidak bisa dicairkan tahun ini.
“Iuran JKP dari pemerintah, dan manfaatnya untuk tahun depan,” kata Anwar saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (17/2/2021).
Sebagai informasi, syarat bagi peserta yang menerima JKP adalah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek selama 24 bulan, dengan masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.
Sementara itu, bagi pengusaha yang menunggak iuran BPJS maksimal 3 bulan berturut-turut dan terjadi PHK, maka BP Jamsostek wajib membayar manfaat sebesar yang telah diatur kepada peserta.
Namun bila pengusaha menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat JKP wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada peserta. Setelahnya pengusaha harus melunasi tunggakan dan denda terkait iuran BPJamsostek untuk mendapatkan penggantian atas pembayaran iuran JKP.
Sedangkan tercatat Manfaat JKP hilang bila peserta tak mengajukan permohonan klaim selama 3 bulan sejak terjadi PHK, peserta telah mendapatkan pekerjaan baru, dan peserta meninggal dunia. (FHM)