IDXChannel - Pemerintah telah menganggarkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam membantu masyarakat yang terkena danpak pandemi Covid-19.
JKP merupakan manfaat baru dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Sebelumnya, Jamsostek sudah memiliki beberapa manfaat seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, besaran uang yang diterima sebesar 45% dari upah per bulan dengan batas maksimal upah Rp5 juta per bulan selama 3 bulan.
Sedangkan 3 bulan sisanya peserta akan mendapatkan manfaat JKP sebesar 25% dari upah sebulan.
"Besaran uang tunai ada rumusnya, yakni 45% dari gaji terakhir selama 3 bulan, dan 25% kali gaji terakhir 3 bln berikutnya," kata Anwar saat dihubungi MNC Portal di Jakarta, Rabu (17/2/2021).