sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Besaran Uang Tunai Bagi yang Hilang Pekerjaan, Yuk di Cek!

Economics editor Rina Anggraeni
17/02/2021 09:42 WIB
Besaran uang yang diterima sebesar 45% dari upah per bulan dengan batas maksimal upah Rp5 juta per bulan selama 3 bulan.
Ini Besaran Uang Tunai Bagi yang Hilang Pekerjaan, Yuk di Cek! (FOTO: MNC Media)
Ini Besaran Uang Tunai Bagi yang Hilang Pekerjaan, Yuk di Cek! (FOTO: MNC Media)

Adapun, syarat bagi peserta yang menerima JKP adalah terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan. 

Sedangkan bagi pengusaha yang menunggak iuran BPJS maksimal 3 bulan berturut-turut dan terjadi PHK, maka BP Jamsostek wajib membayar manfaat sebesar yang telah diatur kepada peserta. Sementara bila pengusaha menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat JKP wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada peserta.

Setelahnya, pengusaha harus melunasi tunggakan dan denda terkait iuran BP Jamsostek untuk mendapatkan penggantian atas pembayaran iuran JKP. 

Manfaat JKP hilang bila peserta tidak mengajukan permohonan klaim selama 3 bulan sejak terjadi PHK, peserta telah mendapatkan pekerjaan baru, dan peserta meninggal dunia. (Sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement