IDXChannel - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran tentang pengendalian aktivitas masyarakat pada masa libur Idul Fitri mendatang.
Surat dengan nomor 180/1770-Bag.Hkm/2021 mulai berlaku mulai tanggal 12 Mei hingga 16 Mei 2021. Salah satu kegiatan yang diatur dalam edaran tersebut adalah tentang larangan kegiatan melakukan ziarah kubur selama periode lebaran.
"Menghindari kerumunan karena kedatangan peziarah dalam waktu yang bersamaan, maka kegiatan ziarah kubur ditiadakan. Terkait mekanisme proses pemakaman, tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan," ujar Arief pada Selasa (11/5/2021).
Selain itu, masyarakat diimbau untuk melaksanakan salat Ied di rumah masing - masing. Sedangkan jika harus dilakukan di luar rumah, agar dilakukan di lapangan atau di ruang terbuka setempat serta masjid setempat dengan kapasitas maksimal 50% dari total kapasitas.
"Memprioritaskan untuk berada di dalam rumah dan tidak melakukan kegiatan saling mengunjungi. Baik dalam wilayah yang sama atau lintas wilayah, baik skala kampung, kelurahan, kecamatan maupun kota," lanjutnya.