IDXChannel - Mengganasnya covid-19 di India dan meningkatnya kasus covid di beberapa negara membuat Pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan baru untuk mencegah dan mengendalikan virus covid-19.
Melalui akun Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, @kemkominfo, berikut ini kebijakan terbaru pemerintah Indonesia menyikapi kasus melonjaknya Covid-19 di India.
https://www.instagram.com/p/COHnQ9AB-oi/?igshid=rmykqarnzbzr
Pemerintah mengeluarkan kebijakan yakni penolakan masuk bagi orang asing yang memilki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurung wkatu 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia.
Kemudian, penghentian sementara penerbitan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara India.
Selanjutnya, pemberlakukan larangan sementara orang asing masuk ke wilayah Indonesia masih berlaku dan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Sementara bagi warga negara Indonesia yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalma kurun wkatu 14 hari sebelum mamasuki Indonesia hanya diizinkan masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI):
- Soekarno-Hatta International Airport (Tangerang)
- Juanda International Airport (Surabaya)
- Kualanamu International Airport (Medan)
- Sam Ratulangi International Airport (Manado)
- Batan Center International Seaport (Batam)
- Sri Bintan Pura International Seaport (Tanjung Pinang)
-Dumai International Seaport (Dumai).
Kebijakan ini mulai berlaku 24 April 2021.
(RAMA)