Sementara bagi warga negara Indonesia yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalma kurun wkatu 14 hari sebelum mamasuki Indonesia hanya diizinkan masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI):
- Soekarno-Hatta International Airport (Tangerang)
- Juanda International Airport (Surabaya)
- Kualanamu International Airport (Medan)
- Sam Ratulangi International Airport (Manado)
- Batan Center International Seaport (Batam)
- Sri Bintan Pura International Seaport (Tanjung Pinang)
-Dumai International Seaport (Dumai).
Kebijakan ini mulai berlaku 24 April 2021.
(RAMA)