IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan, berbagai aturan bagi wisatawan mancanegara (Wisman) untuk berkunjung ke Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali.
Sebelumnya pemerintah berencana akan membuka penerbangan Internasional ke Bali yang akan dilakukan pada pekan ini dan direncanakan akan dibuka pada 14 Oktober 2021 mendatang.
"Untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus di Bali, Pemerintah juga akan memperketat persyaratan mulai dari Pre-Departure Requirement hingga On-Arrival Requirement," kata Luhut dalam konferensi evaluasi PPKM, Senin (11/10/2021).
Luhut menyampaikan dalam Pre-Departure Requirement ditentukan beberapa hal mulai dari tes PCR yang diambil sesuai ketentuan.
"Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate kurang dari 5%, kemudian Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil max 3x24 jam sebelum jam keberangkatan," tambahnya
Luhut menyebutkan calon pendatang harus menyertakan bukti vaksinasi lengkap. "Dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal, Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan min. USD 100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19," paparnya.
Dalam laporannya Luhut juga menambahkan pendatang wajib mengisi E-HAC via aplikasi Peduli Lindungi. "Melaksanakan tes PCR on arrival dengan biaya sendiri Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi. Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari," pungkasnya.
Dengan demikian wisatawan mancanegara wajib melakukan PCR pada hari ke 4 malam. Jika hasil negatif maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina.
(SANDY)