"Untuk pembatasan jam operasional kafe, restoran, rumah makan dan tempat hiburan lainnya kita boleh buka sampai pukul 22.00 Wib. Lewat dari jam tersebut akan kita berikan sanksi. Hal ini akan segera kita tindak lanjuti dengan surat edaran Wali Kota Padang. Alhamdulillah kita didukung oleh TNI-Polri untuk melakukan pengawasan," ungkap Hendri Septa.
Kemudian, lanjut Wako, menginstruksikan kepada pemilik toko, kafe, restoran dan mal untuk membuat spanduk bertuliskan upaya pencegahan Covid-19, dan memasang di halaman toko masing-masing. Kepada Dinas Perdagangan Kota Padang untuk segera menindaklanjuti hal ini," seru Wako
Upaya lainnya adalah menginstruksikan kepada camat dan lurah untuk terus melakukan pengawasan protokol kesehatan Covid-19 di tempat-tempat keramaian, seperti di masjid dan musala yang tengah melaksanakan Pesantren Ramadhan. Kemudian memerintahkan kepada RT/RW untuk terus mengaktifkan kongsi Covid-19 di wilayah masing-masing.
"Alhamdulillah hingga saat ini memang belum ada kita temukan klaster Pesantren Ramadhan, namun kita tetap waspada jangan sampai ada klaster baru penyebaran Covid-19 di Kota Padang. Untuk itu, kepada camat dan lurah agar memperketat pengawasan protokol kesehatan Covid-19 di daerah masing-masing," ungkapnya.
Lebih jauh dikatakan Wako, pengawasan protokol kesehatan Covid-19 harus terus dilakukan, tidak hanya menjelang lebaran namun juga pasca lebaran nanti. Karena usai lebaran akan banyak warga kota Padang yang habis berlibur atau pulang kampung dari kabupaten/kota di Sumatera Barat.