IDXChannel - Sebagai tindak lanjut dari keputusan pemerintah, Pemkot Jakarta Barat memutuskan untuk menutup kawasan Kota Tua selama malam tahun baru 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 789 Tahun 2021 tentang perubahan Nomor 761 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19 pada sektor usaha Pariwisata.
"Taman Fatahillah Kota Tua tutup pada tanggal 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022," kata Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat Sherly Yuliana saat dikonfirmasi, Rabu (29/12/2021).
Adapun penutupan itu, lanjut Sherly, guna mencegah terjadinya kerumunan pada saat momentum perayaan tahun baru 2022. Dalam aturan itu pula disebutkan, pembatasan jam operasional pada sejumlah restoran dan tempat hiburan hanya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
"Jam operasional usaha sampai dengan pukul 22.00 WIB, close bill pukul 21.00 dan pengelola sudah mengosongkan area lokasi usahanya pukul 22.00 WIB," tutur Sherly.
Sherly berharap, para pengusaha dan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, 8.000 personel Polda Metro Jaya berikut petugas gabungan dari TNI dan Pemprov DKI Jakarta akan berkeliling memantau seluruh tempat usaha saat pergantian malam tahun.
Selain memantau tempat usaha, petugas juga akan patroli ke setiap permukiman warga untuk membubarkan kegiatan pesta kembang api dan petasan. Hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan keramaian saat malam pergantian tahun.
"Kalau kedapatan melanggar nanti dari pemerintah daerah akan mencabut izin usahanya. Karena kita bergerak dari Polda, TNI dibantu dengan Satpol PP," ucap Zulpan belum lama ini. (TYO)