IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tengah mempersiapkan berbagai upaya mengantisipasi adanya rencana mudik ditengah masyarakat. Salah satunya adalah dengan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah memproses adanya penerbitan SIKM bagi masyarakat yang akan melakukan mudik.
"Nanti, awal pekan depan diumumkan detailnya. Karena memang saat ini sedang disusun aturan Perda-nya sendiri," Kata Anies saat dikonfirmasi di GBI Amanat Agung, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dikatakan Anies, kebijakan larangan mudik berada pada keputusan Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Edaran Kepala BNPB. "Sekarang peraturan detailnya sedang dipersiapkan. Awal pekan depan juga diumumkan," tuturnya.
Aturan ini diterapkan dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah Pusat tentang memutus rantai penyebaran Covid-19 secara luas dengan adanya kebijakan larangan mudik pada Lebaran 2021. (TIA)