sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cegah Penyebaran Covid-19, Wagub DKI Minta Warga Tidak Gelar Buka Puasa di Masjid

Economics editor Komaruddin Bagja
13/04/2021 09:42 WIB
Kegiatan ini dinilai dapat memicu penyebaran Covid-19. Karena ketika cara buka puasa atau sahur berlangsung pengunjung melepas masker mereka.
Cegah Penyebaran Covid-19, Wagub DKI Minta Warga Tidak Gelar Buka Puasa di Masjid (FOTO:MNC Media)
Cegah Penyebaran Covid-19, Wagub DKI Minta Warga Tidak Gelar Buka Puasa di Masjid (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) meminta kepada warga agar tidak menggelar buka puasa atau sahur di masjid selama Ramadan tahun ini.

Menurut Ariza, kegiatan ini dinilai dapat memicu penyebaran Covid-19. Karena ketika cara buka puasa atau sahur berlangsung pengunjung melepas masker mereka. 

Oleh sebab itu, Ariza meminta masyarakat untuk melakukan kegiatan buka puasa  di rumah atau di restoran. 

"Masjid kan sudah tidak lagi menyediakan buka puasa dan sahur di masjid-masid. Silahkan buka dan sahur di rumah masing-masing, di resto rumah itu dipersilakan," kata Ariza di Jakarta, Selasa (13/4/2021). 

Diketahui, dalam Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan  Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor  313 Tahun  2021 tentang  Perbubahan  Atas Keputusan Kepala Dinas Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 281 Tahun 2021  Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pemabatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro pada Sektor Usaha Pariwiata, disebutkan penyelenggaraan buka puasa  bersma di resto dan rumah  makan di perbolehkan. 

Adapun syarat buka puasa bersama di tempat-tempat ini adalah pembatasan  pengunjung tidak boleh  lebih dari 50 persen dari kapasitas ruangan.

Acara ini juga dibatasi hingga pukul 22.30 WIB, resto atua rumah makan boleh beroperasi lagi pada pukul 02.00 hingga 04.00 WIB untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang mencari sahur. 

"Prinsipnya semua harus dilaksanakan sesuai ketentuan dari SK Kadispar (Kepala Dinas Pariwisata dan  Ekonomi Kreatif)," paparnya.

Kemudian untuk kegiatan peribadatan di masjid selama ramadan tahun ini,  lanjut Ariza  pihaknya  tetap memberikan izin seperti pelaksanaan salat tarawih, tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang  ketat untuk menghindari Covid-19.

"Sekalipun diperbolehkan kita melaksanakan ibadah di masa pandemi, namun mohon diperhatikan kapasitasnya sesuai dengan ketentuan, yaitu 50 persen," ucap dia.
(SANDY)

Advertisement
Advertisement