Kemenhub telah menyiapkan enam unit kapal ternak yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat untuk mengangkut ternak dengan mengutamakan kesehatan hewan.
“Muatan ternak sapi yang diangkut dengan kapal angkutan khusus ternak sudah melalui tahapan karantina selama 14 hari di pelabuhan muat, dan sudah mendapatkan Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) yg dikeluarkan oleh Badan Karantina Daerah. Sehingga hewan ternak yang diangkut benar-benar sehat dan bebas dari wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” bebernya.
Dalam hal penentuan pelabuhan singgah Kementerian Perhubungan mendapatkan rekomendasi untuk dijadikan trayek dari Kementerian Pertanian berdasar usulan Provinsi di seluruh Indonesia.
"Pada prinsipnya Kementerian Perhubungan akan selalu berupaya untuk menyiapakan armada kapal ternak agar siap jika akan digunakan distribusi ternak dari berbagai wilayah sesuai permintaan Kementerian Pertanian," ujarnya.
Dengan begitu, Jalur laut dinilai lebih aman bagi hewan ternak karena dapat meminimalisir kontak fisik dibanding jika dikirim lewat jalur darat.