Menurut Bhima, idealnya besaran subsidi upah bisa di atas Rp1 juta per pekerja. Namun, dia mencatat, pemerintah juga harus memerhatikan subsidi upah bagi pekerja di sektor informal yang tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan atau belum tercatat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Selain itu, Bhima menambahkan, pemerintah perlu memberikan diskon utilitas di sektor padat karya yang meliputi tarif listrik.
"Khususnya tarif listrik di beban puncak. Harapannya bisa mendapatkan diskon 60% dari PLN," pungkas Bhima.
(FAY)