"Terutama menteri tenaga kerja, untuk memastikan bahwa pihak perusahaan dan pekerja ada payung hukumnya," sambungnya.
Sebab, menurut Muhadjir jika tidak ada payung hukum akan terjadi masalah dalam hal industri eskpor. Bahkan, akan adanya sanksi berupa banned yang dianggap melanggar ketentuan yang ada di organisasi buruh dunia, ILO.
Adapun, untuk para karyawan yang sudah terlanjur terkena PHK, Muhadjir tengah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait hak-hak mereka.
"Saya sudah bicarakan dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan agar nanti ada kepastian bahwa mereka yang akhirnya kena PHK segera diatasi dengan jaminan kehilangan pekerjaan," pungkasnya.
(FAY)